Rabu, 20 Mei 2015

Proses Kasus Florence Sihombing



Atas tulisan Florence di media sosial, LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) mempolisikannya. Ia pun dimasukkan dalam sel tahanan Polda DIY pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Florence ditahan karena dianggap tak kooperatif dengan petugas kepolisian yang memeriksanya.
Andi menilai penahanan Florence justru menjadi bentuk pembunuhan demokrasi. Dia khawatir tindakan Polda DIY Yogyakarta justru menjadi yurisprudensi bagi aparat hukum lainnya untuk menahan orang-orang yang menyampaikan pendapat berbeda di media sosial.
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini meminta masyarakat lebih terbuka dan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. Masyarakat juga tak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda. "Kalau tidak suka dengan orang atau pernyataannya, ya, tidak usah dibaca dan dikomentari."
Menurut Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Florence secara resmi ditangkap pada 29 Agustus kemarin pukul 17.00 WIB dan kemudian resmi ditahan pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di ditreskrimsus Polda," kata Anny pada wartawan di Polda DIY, Sabtu (30/08).
Pasal yang dikenakan kepada Florence dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE no 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, Komite Etik FAKULTAS Hukum Gadjah Mada (UGM) pada 8 September lalu menjatuhkan sanksi skorsing satu semester kepada Florece Sihombing. Sedangkan Kepala Bidang Humas UGM Wiwit Wijayanti berharap sanksi tersebut bisa memberi waktu kepada Florence untuk belajar menata diri, dan bersikap lebih sesuai etika.
Namun ada beberapa pakar yang tidak setuju dengan pasal yang telah dijerat oleh Florence. Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, penahanan Florence Sihombing oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan KUHAP dan prosedur penahanan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, penahanan seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan syarat terhadap seseorang tersangka atau terdakwa dengan bukti yang cukup. Selanjutnya, kata Alex, berdasarkan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, dalam melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
"Koalisi menilai bahwa ada kemungkinan justru polisi tidak mengikuti prosedur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 43 ayat (6) UU ITE, polisi langsung melakukan penahanan tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk kasus-kasus yang dijerat UU ITE."
Dari adanya kasus Florence ini, menuai banyak kontroversi. Koordinator Forum Korban UU ITE, Mahendra mengatakan, beberapa kasus menyangkut permasalahan UU ITE, selalu saja terkesan dipaksakan. Pihaknya berharap agar pemerintah mencabut nya karena undang-undang ini menjadi salah satu senjata untuk memberangus kemerdekaan berpendapat masyarakat kecil.
“Seringkali UU ITE ini digunakan oleh para pengusaha dan politikus untuk memenjarakan masyarakat kecil yang menentangnya. Sehingga UU ITE harus segera dicabut,”tandasnya.
Menurutnya, di era demokrasi seperti saat ini, sudah tidak ada lagi pemebrangusan kebebasan berpendapat dengan penyalahgunaan ITE tersebut. Seharusnya setiap argumentasi harus dijawab dengan argumentasi ilmiah. Namun yang terjadi justru argumentasi dibalas dengan tuntutan, alasannya pencemaran nama baik.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) khususnya pasal 27 ayat 3. Karena selama ini dinilai kontroversi bagi masyarakat, terutama terkait dengan sanksi, seperti yang pernah terjadi di DIY dalam kasus Florence dan juga Ervani Handayani.

Kasus Cyber Crime - Florence Sihombing





Negara Kesatuan Republik Indonesia ternyata memiliki banyak catatan kasus kejahatan dunia internet terbesar sebanyak 36,6 juta serangan cyber crime yang terjadi di Indonesia. Hal itu terlihat dengan keberadaan Indonesia pada peringkat ke-2 dunia kejahatan Cyber Crime. Pernyataan tersebut diambil dari kesimpulan catatan yang diambil dari State of The Internet 2013. (Akbar, 2015)
Dengan banyaknya kasus cyber crime, kami akan mengulas kasus Florence yang membuat heboh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Baciro/Lempuyangan, Yogyakarta pada Rabu, 27 Agustus 2014. Wanita 26 tahun ini marah-marah karena dianggap tak mau antre saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika itu ia yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur mobil di bagian Pertamax 95. Kekesalan Florence pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki Kota Pelajar tersebut.
"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence dalam Path @florenceje, Kamis 28 Agustus 2014.
Makian melalui status di media sosial itu sontak menyebar di dunia maya. Kicauan tersebut pun menuai umpatan di berbagai media sosial.
Beberapa waktu kemudian, dia pun meminta maaf atas kata-katanya. Screen shoot permintaan maafnya itu di-posting oleh akun Twitter @swaragamafm Kamis, 28 Agustus 2014 pukul 8:36 AM dalam bentuk attachement image.
"Florence Sihombing memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja via akun Path-nya juga. #FlashBreak."
Hanya saja nasi telah menjadi bubur. Walau telah meminta maaf di beberapa media sosial dan menggelar konferensi pers melalui pengacaranya, Florence ternyata tetap diproses secara hukum. Terutama dengan adanya gugatan dari sejumlah komunitas di Yogyakarta dengan tuduhan melanggar pasal 27 UU ITE.

Sumber :

Firdaus, O. (2014, Agustus 31). Florence Sihombing dan Rinada, Ironi di Dunia Maya . Retrieved Mei 18, 2015, from Liputan 6: http://news.liputan6.com
 

Senin, 18 Mei 2015

Pencegahan Cyber Crime



1.         Pencegahan secara teknologi
·           Software Filter
o   Filter URL  : Memfilter URL yang memuat konten pornografi
o   Filter Keyword : Memfilter keyword yang berhubungan dengan pornografi
o   Filter Image : Memfilter image yang berhubungan dengan pornografi
·           Lokasi Instalasi Software Filter
o   Komputer end-user (rumah)
o   Server atau Router di warnet
o   ISP (Internet Service Provider)
o   NAP (Network Access Provider)
2.         Pencegahan secara Socio-Culture
·           Membuat generasi muda kita sibuk dengan berbagai kreatifitas dan project adalah salah satu teknik socio-culture
·           Dengan itu generasi muda kita tidak sempat algi melihat pornografi atau menjadi cracker yang melakukan pengrusakan
·           Guru dan dosen siap dengan konten pendidikan dan penugasan ke siswa sehingga siswa tidak terjebak ke konten negatif

Tiny Star
 

MEDIA SOSIAL & CYBER CRIME Template by Ipietoon Cute Blog Design