Masalah
cybercrime di Indonesia yang tercatat sebagai berikut:
- Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
- Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
- Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, Singapore, Jepang, Amerika, dsb
- Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
- Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
- Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
- Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan
di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan
Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan
Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan
Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997.
Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998,
Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online
Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet
Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Sumber: http://romisatriawahono.net
0 komentar:
Posting Komentar