Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik (Defamation)
4.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses,
Illegal Access)
6.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
7.
Kenyamanan Individu (Privacy)
8.
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.
Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai
alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan
lain-lain.
10.
Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11.
Perangkat Hukum Cyber Law
12.
Pornografi
13.
Pencurian melalui Internet
14.
Perlindungan Konsumen
15.
Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
e-commerce, e- government, e-education
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut
sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia
maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit
terlewat. Muatan UU ITE adalah:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Jadi kesimpulannya, UU
ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung
lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan
mengangkat citra Indonesia di level internasional.
Sumber: http://romisatriawahono.net
0 komentar:
Posting Komentar