Bebarapa bentuk kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan Teknologi Informasi yang berbasis utama
computer dan jaringan telekomunikasi ni, dalam beberapa literatur dan
praktiknya dikelompokkam dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memeasukkan data atau
infomasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hokum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah
penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data ada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasukisistem
jaringan computer (computer network system) pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakann atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Offense Againts and Extortion
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
oeniruaun tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal sangt pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerizeg, yang apabila diketahui oleh orang lain akan merugikan korban
secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, seperti misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorangdengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
9.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang ilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
internet.
10. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem computer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sanga luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tndakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack
merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
11. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatn yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan oranglain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain pleetan yaitu domain yang
mirip dengan domain orang lain.
12. Hijacking
Hijacking merupakan slah atu entuk kejahatan yang
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling serng terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
13. Cyber
Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam
pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Sumber:
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2009). Cyber Lawa Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Tambunan, P. (2004, September 21). Mengenal apa itu cyber crime dan jenis-jenisnya. Dipetik Mei 17, 2015, dari trik Komputer Gratis:http://www.patartambunan.com
nice info kk
BalasHapusmampir ke blog aku kk http://abdulproject.blogspot.com/ hehehe
BalasHapus