Rabu, 08 April 2015

Jenis-Jenis Cyber Crime

Bebarapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan Teknologi Informasi yang berbasis utama computer dan jaringan telekomunikasi ni, dalam beberapa literatur dan praktiknya dikelompokkam dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.      Unauthorized Access to Computer System Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.
2.      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memeasukkan data atau infomasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3.      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data ada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasukisistem jaringan computer (computer network system) pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakann atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.      Offense Againts and Extortion
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah oeniruaun tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangt pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerizeg, yang apabila diketahui oleh orang lain akan merugikan korban secara materil maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorangdengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
9.      Carding
Carding merupakan kejahatan yang ilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.
10.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sanga luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tndakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
11.  Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatn yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan oranglain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain pleetan yaitu domain yang mirip dengan domain orang lain.
12.  Hijacking
Hijacking merupakan slah atu entuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling serng terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
13.  Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Sumber: 
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2009). Cyber Lawa Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Tambunan, P. (2004, September 21). Mengenal apa itu cyber crime dan jenis-jenisnya. Dipetik Mei 17, 2015, dari trik Komputer Gratis:http://www.patartambunan.com
 

2 komentar:

Tiny Star
 

MEDIA SOSIAL & CYBER CRIME Template by Ipietoon Cute Blog Design