Minggu, 17 Mei 2015

Pengertian Cyber Crime


Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara tindakan kejahatan cyber (cybercrime) dengan tindakan kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan diantara keduanya.
Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi, namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.” (Mansur & Gultom, 2009)
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer menyatakan bahwa “kejahatan di bidang computer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal”. Sedangkan menurut Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.


Sumber : 
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung:Refika Aditama


0 komentar:

Posting Komentar

Tiny Star
 

MEDIA SOSIAL & CYBER CRIME Template by Ipietoon Cute Blog Design