Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang
berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang
menggunakan komputer. Ada ahli yang menyamakan antara tindakan kejahatan cyber
(cybercrime) dengan tindakan
kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan diantara keduanya.
Meskipun belum ada kesepahaman
mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi, namun ada kesamaan pengertian
universal mengenai kejahatan komputer.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer
atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime)
adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau
jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa
menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki
atau digunakan tersebut.” (Mansur & Gultom, 2009)
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer menyatakan bahwa “kejahatan di bidang computer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan computer secara illegal”. Sedangkan menurut Girasa (2013)
mendefinisikan cybercrime sebagai aksi
kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
Sumber :
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung:Refika Aditama
0 komentar:
Posting Komentar